Advertisement

PENDIDIKAN

Pengertian dan Tujuan 

Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menambahkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat inilah yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga Internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komonikasi dan transpormasi yang membuat dunia seolah-olah sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Untuk menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan nonfisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan nonfisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.1

BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

1.   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pengertian PKn (n) berbeda dengan PKN (N). Pengertian PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, sedangkan PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara. Istilah KN berasal dari terjemahan dari civis. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewarganegaraan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik.
Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam UU No. 2 th. 1949 yang berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). UU ini beberapa kali diperbaharui hingga sampai menjadi UU No. 12 th. 2006 tentang Kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006 dan disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11Juli 2006. Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang penuh dengan kebebasan dan penuh dengan perlindungan HAM, serta hasil konvensi internasional yang anti diskriminasi.
UU No. 12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keinginan UU yang ideal harus memenuhi 3 unsur, yaitu : Unsur Filosofi, Unsur Yuridis, dan Unsur Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak karena Filosofis UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Sebagai contoh, adanya sifat diskriminasi karena kurang adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Secara Yuridis, pembentukan UU yang lama masih mengacu pada UUDS th. 1950. Sedangkan secara Sosiologis, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn, karena KN merupakan program pendidkan tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur dalam UU No. 2 th. 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian diperbaharui lagi dalam UU No. 12 th. 2006.

a.    Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
1.    Menurut Henry Randall Waite (1886).
Civics adalah Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu dengan negara.
2.    Menurut Stanley E. Dimond
Civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Prtama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukm yang sah. Kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
3.    Menurut Elise Boulding
Perlu adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, kesempatan dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang fisik, tetapi merupakan ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.
4.    Menurut Azyumardi Azra
Pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sabar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
5.    Menurut Edmonson (1958)
Civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu politik.

Dan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebuah negara, hukum, demokrasi dan partisipasi kesiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia.

b.   Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.2
Masyarakat dan pemerinatah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerus secara berguna dan berarti. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.3
Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan dari :
1.    nilai-nilai cinta tanah air;
2.    kesadaran berbangsa dan bernegara;
3.    keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4.    nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5.    kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara; serta
6.    kemampuan awal bela negara.

Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan4

c.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakatnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.
UU No. 2 th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.4

2.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a)  Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b)  Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis, serta ikhlas sebagai warga Negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab.
1.    Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2.    Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Sedangkan tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikankebudayaan bangsa.

3.   Landasan Hukum
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari :
a)   Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alenia ke-2 dan ke-4 yang memuat cita-cita tujuan anspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
b)   UU No. 20 th 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 th 1988). Tercantum dalam pasal 18 dan 19.
c)    UU No. 2 th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d)   Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
e)   Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyem-purnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidi-kan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi diIndonesia.5

4.   Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Ruang lingkup PKn secara umum meliputi beberapa aspek, yaitu sebagai berikut :
-        Aspek Persatuan dan Kesatuan.
-        Aspek Norma Hukum dan Peraturan.
-        Aspek HAM.
-        Aspek Kebutuhan Warga Negara.
-        Aspek Konstitusi Negara.
-        Aspek Kekuasaan Politik.
-        Aspek Kedudukan Pancasila.
-        Aspek Globalisasi.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengertian PKn (n) dan PKN (N) sebenarnya berbeda. PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, sedangkan PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara. Dan istilah KN merupakan terjemahan dari civics.
UU yang mengatur tentang PKn (n) awalnya adalah UU No. 2 th 1994. UU ini beberapa kali diperbaharui hingga sampai pada UU No. 12 th 2006 yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebuah negara, hukum, demokrasi dan partisipasi kesiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia.
Pendidikan Nasional pada dasar pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang utama adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.




Catatan Kaki (Foot Note)
1 S. Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama 2004), hal 1-2
2 http://thrra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian dan pendidikan kewarganegaraan
3 Op.Cit, S. Sumarsono, hal 3
4 Op. Cit, S. Sumarsono, hal 5
5 Drs. Kaelan,Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta, Paradigma 2002), hal 2-6




(Sumber: http://abdurrahman.mwb.im/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarga.xhtml)

Posting Komentar

0 Komentar

SITUS JUAL BELI DAN INFO PELUANG USAHA