Pengertian dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan itu ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang senantiasa
tumbuh dan berkembang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat
melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menambahkan
kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat inilah yang
seharusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga Internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan,
perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komonikasi dan transpormasi yang membuat
dunia seolah-olah sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Untuk
menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan nonfisik sesuai
dengan profesi masing-masing. Perjuangan nonfisik tersebut memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.1
BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pengertian
PKn (n) berbeda dengan PKN (N). Pengertian PKn (n) adalah Pendidikan
Kewarganegaraan, sedangkan PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara.
Istilah KN berasal dari terjemahan dari civis. Menurut Soemantri (1967)
Pendidikan Kewarganegaraan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial
yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik,
yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik.
Sedangkan
PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang
menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam UU
No. 2 th. 1949 yang berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan
tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara
Indonesia (Winataputra 1995). UU ini beberapa kali diperbaharui hingga
sampai menjadi UU No. 12 th. 2006 tentang Kewarganegaraan, yang telah
diberlakukan mulai 1 Agustus 2006 dan disahkan oleh DPR dalam sidang
paripurna tanggal 11Juli 2006. Perubahan ini dibangun setelah menimbang
UUD hasil amandemen yang penuh dengan kebebasan dan penuh dengan
perlindungan HAM, serta hasil konvensi internasional yang anti
diskriminasi.
UU No. 12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keinginan UU yang ideal harus memenuhi 3 unsur, yaitu : Unsur Filosofi, Unsur Yuridis, dan Unsur Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak karena Filosofis
UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan
Pancasila. Sebagai contoh, adanya sifat diskriminasi karena kurang
adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Secara Yuridis, pembentukan UU yang lama masih mengacu pada UUDS th. 1950. Sedangkan secara Sosiologis,
UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan
masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah
jelas bahwa KN berbeda dengan Kn, karena KN merupakan program pendidkan
tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan
status formal warga negara yang diatur dalam UU No. 2 th. 1949 tentang
naturalisasi, yang kemudian diperbaharui lagi dalam UU No. 12 th. 2006.
a. Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
1. Menurut Henry Randall Waite (1886).
Civics
adalah Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan
manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi
sosial, ekonomi, politik), dan individu dengan negara.
2. Menurut Stanley E. Dimond
Civics
adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Prtama,
kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukm yang sah.
Kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak,
organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
3. Menurut Elise Boulding
Perlu
adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa
yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, kesempatan
dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya
ruang fisik, tetapi merupakan ruang secara sosial. Ruang sosial adalah
ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan
saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan
tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga
tentang masyarakat dunia.
4. Menurut Azyumardi Azra
Pendidikan
kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan
kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda
menjadi warga negara yang cerdas dan sabar akan hak dan kewajibannya
dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga
membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
5. Menurut Edmonson (1958)
Civics
adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut
hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu politik.
Dan
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan
bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga
community civics, yang intinya kaitan antara warga negara, individu,
dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebuah
negara, hukum, demokrasi dan partisipasi kesiapan warga negara sebagai
bagian dari warga dunia.
b. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati
diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban
dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan
negara.2
Masyarakat
dan pemerinatah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup
serta kehidupan generasi penerus secara berguna dan berarti. Generasi
penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.3
Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan dari :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara; serta
6. kemampuan awal bela negara.
Pengembangan
standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
Pengembangan
rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur
dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan
kewarganegaraan4
c. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakatnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.
UU
No. 2 th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan disemua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.4
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a) Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan negara.
b) Tujuan Khusus
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis, serta ikhlas sebagai warga Negara Republik
Indonesia terdidik dan bertanggungjawab.
1. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggungjawab berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sedangkan
tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air
yang bersendikankebudayaan bangsa.
3. Landasan Hukum
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari :
a) Pembukaan
UUD 1945, khususnya pada alenia ke-2 dan ke-4 yang memuat cita-cita
tujuan anspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya. Pasal 27 ayat
(1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
b) UU
No. 20 th 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 th 1988). Tercantum dalam pasal
18 dan 19.
c) UU No. 2 th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d) Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
e) Keputusan
DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyem-purnaan
Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidi-kan
Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi diIndonesia.5
4. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Ruang lingkup PKn secara umum meliputi beberapa aspek, yaitu sebagai berikut :
- Aspek Persatuan dan Kesatuan.
- Aspek Norma Hukum dan Peraturan.
- Aspek HAM.
- Aspek Kebutuhan Warga Negara.
- Aspek Konstitusi Negara.
- Aspek Kekuasaan Politik.
- Aspek Kedudukan Pancasila.
- Aspek Globalisasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian
PKn (n) dan PKN (N) sebenarnya berbeda. PKn (n) adalah Pendidikan
Kewarganegaraan, sedangkan PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara.
Dan istilah KN merupakan terjemahan dari civics.
UU
yang mengatur tentang PKn (n) awalnya adalah UU No. 2 th 1994. UU ini
beberapa kali diperbaharui hingga sampai pada UU No. 12 th 2006 yang
diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam
sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006.
Dari
beberapa pendapat tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bersifat universal, tidak
hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang
intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan
kewajiban sebagai warga negara dan sebuah negara, hukum, demokrasi dan
partisipasi kesiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia.
Pendidikan
Nasional pada dasar pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada
sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi
kemasa depan.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang utama adalah menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air
yang bersendikan kebudayaan bangsa.
Catatan Kaki (Foot Note)
1 S. Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama 2004), hal 1-2
2 http://thrra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian dan pendidikan kewarganegaraan
3 Op.Cit, S. Sumarsono, hal 3
4 Op. Cit, S. Sumarsono, hal 5
5 Drs. Kaelan,Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta, Paradigma 2002), hal 2-6
(Sumber: http://abdurrahman.mwb.im/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarga.xhtml)
0 Komentar